Dokter itu harus beragama. Lebih lagi, beretika. Rekam medis ditulis oleh dokter. Dan menjadi bukti yang sah. Padahal banyak celah di dalamnya untuk berbuat tidak benar.

Karena itu, dokter itu haruslah beragama. Pengawasannya adalah antara ia dan tuhannya. Sehebat apapun sistem pengawasan yang ada akan selalu ada celah jika ia hendak berbuat tidak benar. Dan pasalnya celah ini konsekuensinya adalah nyawa manusia. Karenanya, tidak ada pengawasan yang lebih baik daripada keyakinan.

Peraturan itu ibarat pagar. Kita bisa sibuk membuat pagar yang membatasi. Tapi pagar itu dapat dianggap penghalang dan mereka yang dipagari dapat terus berusaha mencari jalan keluar.

Yang harusnya kita berikan adalah pemahaman. Ia laiknya ikatan, yang dapat merasuk hingga nurani yang terdalam, membuat mereka yang terikat tak mampu keluar batas dan macam-macam. Ikatan berupa keyakinan. Dalam Islam, disebut sebagai Aqidah. Sebagaimana definisi harfiah Aqidah adalah ikatan.

Inspired by our honorable teacher, dr Noorman Herryadi Sp.F., S.H
Forensic and Medicolegal Departement, Hasan Sadikin General Hospital/Universitas Padjadjaran.

#bandungmaghrib

Dua puluh tiga Agustus dua ribu lima belas